Perkara Baru dalam Sorotan Syariah
Kategori: Majalah “Syariah” Edisi 2
(ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Ishaq Muslim Al-Atsari)
Ibadah itu pada asalnya haram untuk dikerjakan bila tidak ada dalil yang memerintahkannya. Inilah kaidah yang harus dipegang oleh setiap muslim sehingga tidak bermudah-mudah membuat amalan yang tidak ada perintahnya baik dari Allah I maupun Rasulullah.
Hadits yang dibawakan oleh istri beliau yang mulia Ummul Mukminin ‘Aisyah x ini, diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari t dalam Shahih-nya, pada Kitab Ash-Shulh, bab Idzashthalahuu ‘ala shulhi jaurin fash shulhu marduud no. 2697 dan juga diriwayatkan Al-Imam Muslim t dalam Shahih-nya, pada Kitab Al-Aqdhiyyah yang diberi judul bab oleh Al-Imam An-Nawawi t selaku pensyarah (yang memberi penjelasan) terhadap hadits-hadits dalam Shahih Muslim, bab Naqdhul ahkam al-bathilah wa raddu muhdatsaatil umuur, no. 1718. Al-Imam Muslim t juga membawakan lafadz yang lain dari hadits di atas, yaitu :
“Siapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak di atas perintah kami maka amalannya itu tertolak.”
Hadits ini juga diriwayatkan sebagian imam ahli hadits dalam kitab-kitab mereka. Dan kami mencukupkan takhrijnya pada Ash-Shahihain (Shahih Al-Bukhari dan Muslim).
Al-Imam An-Nawawi t berkata: “Hadits ini merupakan kaidah yang agung dari kaidah-kaidah Islam.” Beliau menambahkan lagi: “Hadits ini termasuk hadits yang sepatutnya dihafalkan dan digunakan dalam membatilkan seluruh kemungkaran dan seharusnya hadits ini disebarluaskan untuk diambil sebagai dalil.” (Syarah Shahih Muslim)
Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-’Asqalani t setelah membawakan hadits ini dalam syarahnya terhadap kitab Shahih Al-Bukhari, beliau berkomentar: “Hadits ini terhitung sebagai pokok dari pokok-pokok Islam dan satu kaidah dari kaidah-kaidah agama.” (Fathul Bari)
komentar terhangat