Upaya Melanggengkan Persahabatan

Beberapa upaya yang bisa ditempuh untuk melanggengkan persahabatan adalah sebagai berikut.

Mengingat keutamaan cinta dan benci karena Allah Subhaanahu wata’aala.
Banyak sekali dalil yang menerangkan keutamaan cinta dan benci karena Allah Subhaanahu wata’aala. Diantaranya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalla, menyatakan:

سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللهُ فِي ظِلِّهِ يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلَّهُ؛ … وَرَجُلَانِ تَحَابَّا فِي اللهِ اجْتَمَعَا عَلَيْهِ وَتَفَرَّقَا عَلَيْهِ…
“Tujuh golongan yang akan mendapatkan naungan pada hari di mana tidak ada naungan kecuali naungan Allah Subhaanahu wata’aala -Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam, menyebutkan diantaranya: Dua orang yang saling mencintai karena Allah Subhaanahu wata’aala. Berkumpul dan berpisah di atasnya.” (HR. Al-Bukhari no. 660 dan Muslim no. 1031)
Continue reading

Awas!! Deklarasi Khilafah Islamiyyah Khayal di Iraq!!

Baru-baru ini, orang-orang dungu dari kalangan Khawarij di Iraq, membikin “kejutan” baru lagi dengan mendeklarasikan apa yang mereka sebut sebagai “Khilafah Islamiyyah” sebagai ganti dari ad-Daulah al-Islamiyyah fi al-Iraq wa asy-Syaim (DAIS) atau Islamic State in Iraq and Syam (ISIS). “Khilafah Islamiyyah” merupakan sebuah nama yang benar-benar mengundang simpati kaum muslimin secara luas. Membuat banyak pihak terkecoh dan terpesona, bahkan tertipu dengannya. Sehingga tidak jarang dari mereka yang turut mengelu-elukan, dan menganggap bahwa asy-Syaikh Abu Bakar al-Baghdadi al-Husaini yang dibai’at dan dinobatkan sebagai khalifah tersebut, benar-benar sebagai khalifah Islam. Tanpa mereka (kaum muslimin tersebut) mengetahui apa hakekat sebenarnya “Daulah Islamiyyah” atau pun “Khilafah Islamiyyah” itu, yang didirikan tidak lain oleh orang-orang khawarij. Belum apa-apa, sudah ada pernyataan, bahwa mereka bersumpah akan menghancurkan Ka’bah jika berhasil menguasai Arab Saudi. Mereka menyatakan Ka’bah menyebabkan seseorang “menyembah batu selain Allah”. Lahaula wala Quwwata illa billah!

Sebenarnya orang-orang khawarij yang selama ini menyerukan “jihad” di Iraq dan di Syam itu terpecah belah dalam banyak kelompok/parta/pergerakan, dan terjadi persaingan antar mereka. Tentu saja kita tahu, siapa dan bagaimana sepak terjang Khawarij salama ini. Iya, tidak lain mereka adalah kelompok-kelompok teroris, yang selama ini banyak merugikan dan memberikan citra yang buruk terhadap Islam dan kaum muslimin. Akibat berbagai tindakan dan aksi mereka selama ini yang ternyata tidak selaras dengan Syari’at Islam. Walhasil, sebenarnya kelompok Khawarij – dengan berbagai macam pecahan dan variasinya – adalah kelompok sempalan dan sesat dari Islam.

Sementara itu, di sisi lain, kalangan Islamphobia, baik dari kalangan Islam Liberal, Sekuler, atau pun lainya, menunjukkan sikap anti dan kebenciannya dengan “Daulah Islamiyyah” yang baru diproklamirkan tersebut. Momen ini benar-benar mereka jadikan kesempatan untuk menghantam kaum muslimin dan menjatuhkan nama baik Islam.

Alhamdulillah, Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah pihak yang paling tenang dalam menghadapi berbagai fitnah dan kemelut yang terjadi. Mereka tidak gampang tertipu dan “terseret arus”. Karena Ahlus Sunnah memiliki pedoman yang jelas dalam menyikapi berbagai persoalan, termasuk persoalan-persoalan kontemporer kekinian. Para ‘ulama Ahlus Sunnah senantiasa tegar tampil dalam tataran International, memberikan bimbingan kepada kaum muslimin.

Menyikapi “gegap-gempita” lahirnya “Khilafah Islamiyyah” ini, berikut kami bawakan penjelasan dari Dua ‘Ulama Besar Ahlus Sunnah masa ini: asy-Syaikh ‘Abdul Muhsin al-’Abbad hafizhahullah dan asy-Syaikh Shalih as-Suhaimi hafizhahullah.

Continue reading

Nonton Piala Dunia !!!

Al-Allamah Saleh AL-Fauzan حفظه الله ditanya:

Apa nasehatmu kepada sebagian penuntut ilmu yang menontot pertandingan piala dunia pada sepertiga malam terakhir?

 

maka beliau menjawab :

أنهم اضاعوا و قتهم بغير فائدة ، أضاعوا و قتهم بغير فائدة ، أيهما أولى و أحسن أن : يقوم آخر الليل و يصلي أو الذي ينظر للمباريات . لكن هذا خسران ، هذا خسران عليهم إلا إن تابوا إلى الله  – عز وجل –  و حفظوا و قتهم . نعم

Continue reading

Hukum Islam Kepada Para Koruptor

Hukum Islam Kepada Para Koruptor

Beliau pernah memotong tangan orang yang mencuri sebuah perisai yang harganya 3 dirham.(1)
Beliau juga pernah menetapkan bahwa tangan pencuri tidak boleh dipotong kalau hasil curiannya kurang dari ¼ dinar. (HR. Al-Bukhari (12/89), Muslim (1684), Malik (2/832), At-Tirmidzi (1445) dan Abu Daud (4383) dari hadits Aisyah -radhiallahu anha-.)
Telah shahih dari beliau bahwa beliau bersabda, “Potonglah tangan pada pencurian senilai ¼ dinar, dan jangan kalian memotong kalau nilainya di bawah dari itu.” Disebutkan oleh Imam Ahmad -rahimahullah-. (HR. Ahmad (6/80) dari hadits Aisyah -radhiallahu anha- dengan sanad yang kuat)
Aisyah -radhiallahu anha- berkata, “Tidak pernah ada pemotongan tangan pencuri di zaman Rasulullah r pada curian yang nilainya kurang dari harga perisai, tameng dan setiap dari benda ini mempunyai nilai.” (HR. Al-Bukhari (12/89), Muslim (1684) dan Malik dalam Al-Muwaththa` (2/832))
Telah shahih dari beliau bahwa beliau bersabda, “Allah melaknat pencuri yang mencuri seutas tali lalu tangannya dipotong, dan yang mencuri sebutir telur lalu tangannya dipotong.” (HR. Al-Bukhari (12/94), Muslim (1687) dan An-Nasa`i (8/65))

Continue reading

Berakhlaq Mulia di Tanah Suci

Tidak lama lagi, sebagian saudara-saudara kita kaum muslimin pergi ke tanah suci untuk menunaikan rukun Islam yang kelima yaitu menjalankan ibadah haji ke Baitullah. Segala persiapan pun, baik fisik, mental, dan berbagai bekal lainnya tentunya sudah dilakukan oleh masing-masing calon jama’ah dalam rangka menyambut panggilan Allah Subhanahu wa Ta’ala ini.

Namun yang tidak kalah pentingnya bagi calon jama’ah haji adalah mempersiapkan bekal ilmu dan pengetahuan yang benar terkait dengan ibadah ini. Tidak diragukan lagi bahwa haji merupakan ibadah yang sangat besar keutamaan dan pahalanya bagi siapa saja yang menunaikannya dengan ikhlas dan benar. Ikhlas dalam menunaikannya, dan benar dalam pelaksanaan manasik sesuai dengan apa yang dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alihi wa Sallam.

Orang yang demikianlah yang akan meraih predikat haji mabrur yang tidak ada balasan baginya kecuali Al Jannah (surga) sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alihi wa Sallam:

”Umrah yang satu dengan umrah yang berikutnya akan menjadi kaffarah (penebus dosa) di antara keduanya, dan haji yang mabrur itu tidak ada balasan baginya kecuali Al Jannah.” (Muttafaqun ’Alaihi)

Di antara perkara terpenting yang harus diperhatikan oleh calon jama’ah haji dalam upayanya meraih predikat haji mabrur adalah berhias dengan adab dan akhlaq mulia saat pelaksanaan ibadah haji, diantaranya sebagai berikut:

1. Ikhlas dan niat yang jujur
Ini adalah perkara paling penting yang harus diperhatikan oleh setiap orang yang hendak beribadah. Terkhusus bagi calon jama’ah haji, dia harus benar-benar mengoreksi diri apakah niatannya dalam menunaikan rukun Islam yang kelima ini sudah dilandasi keikhlasan dan niat yang jujur ataukah belum.
Seorang yang menunaikan ibadah haji tidaklah dinyatakan ikhlas kecuali saat menunaikannya hanya untuk mendapatkan pahala dan keutamaan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, mengharapkan jannah(surga)-Nya, dan berharap agar dosa-dosanya terhapus sehingga dia seperti seorang anak yang baru dilahirkan ibunya yang bersih dan tidak menanggung dosa apapun sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alihi wa Sallam

”Barangsiapa yang menjalankan ibadah haji karena Allah, kemudian dia tidak melakukan perbuatan keji dan fasik (maksiat), maka dia akan kembali (ke rumahnya) dalam keadaan seperti pada hari dia dilahirkan oleh ibunya (yakni tanpa dosa).” (Muttafaqun ’Alaihi)

Continue reading

Pesan dan Wasiat Bagi Calon Jama’ah Haji (1 – 3)

Pesan dan Wasiat Bagi Calon Jama’ah Haji (1 – 3)

October 25, 2009

1. PESAN DAN WASIAT PENTING UNTUK PARA CALON JAMA’AH HAJI

Wahai para jama’ah haji

Kami panjatkan puji kepada Allah Yang telah melimpahkan taufiq kepada anda sekalian untuk dapat menunaikan ibadah haji dan berziarah ke Masjidil Haram, semoga Allah menerima kebaikan amal kita semua dan membalasnya dengan pahala yang berlipat ganda.

Kami sampaikan berikut ini pesan dan wasiat, dengan harapan agar ibadah haji kita diterima oleh Allah sebagai haji yang mabrur dan usaha yang terpuji.

1. Ingatlah, bahwa anda sekalian sedang dalam perjalanan yang penuh barakah, perjalanan menuju Ilahi dengan berlandaskan Tauhid dan ikhlas kepada-Nya, serta dalam rangka memenuhi seruan-Nya dan ta’at akan perintah-Nya. Karena tiada amal yang paling besar pahalanya selain amal-amal yang dilaksanakan atas dasar tersebut. Dan haji yang mabrur balasannya adalah Jannah.

2. Waspadalah anda sekalian dari tipu daya syaitan, karena dia adalah musuh yang selalu mengintai anda. Maka dari itu hendaknya anda saling mencintai dalam naungan rahmat Ilahi dan menghindari pertikaian dan kedurhakaan kepada-Nya. Ingatlah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:

“Tiadalah sempurna iman seseorang di antara kalian, sebelum dia mencintai saudaranya sebagaimana mencintai diriya sendiri” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

3. Bertanyalah kepada orang yang berilmu tentang masalah-masalah agama dan ibadah haji yang kurang jelas bagi anda, sehingga anda mengerti, karena Allah berfirman :

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

“Maka bertanyalah kalian kepada orang yang berpengetahuan jika kamu tidak mengetahui”(An Nahl 43)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda :

“Barangsiapa Allah kehendaki kebaikan padanya, niscaya Allah memberinya kefahaman agama” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

4. Ketahuilah, bahwa Allah telah menetapkan kepada kita beberapa kewajiban dan menganjurkan untuk melakukan amalan-amalan yang sunnah. Akan tetapi tidaklah diterima amalan-amalan sunnah ini apabila amalan-amalan yang wajib tadi disia-siakan.

Hal ini sering kurang disadari oleh sebagian jama’ah haji, sehingga terjadilah perbuatan yang mengganggu dan menyakiti sesama mukmin dengan berdesak-desakan ketika berusaha untuk mencium Hajar Aswad, atau ketika melakukan raml (berlari kecil pada tiga putaran pertama) dalam thawaf , ketika shalat di belakang Maqam Ibrahim, dan ketika minum air Zamzam.

Amalan-amalan tersebut hukumnya hanyalah sunnah, sedangkan mengganggu dan menyakiti sesama mu’min adalah haram. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُّبِينًا

dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata. (Al-Ahzab : 58)

Patutkah kita mengerjakan suatu perbuatan yang haram hanya semata-mata untuk mencapai amalan yang sunnah? Maka dari itu hindarilah – semoga Allah merahmati anda sekalian – perbuatan yang dapat mengganggu dan menyakiti satu sama lain, mudah-mudahan dengan demikian Allah memberikan pahala berlipat ganda bagi anda sekalian.

Kemudian kami tambahkan beberapa penjelasan sebagai berikut:

a. Tak layak bagi seorang muslim melakukan shalat di samping wanita atau di belakangnya, baik di Masjid Haram ataupun di tempat lain dengan sebab apapun, selama dia dapat menghindari hal itu. Dan bagi wanita hendaklah melakukan shalat di belakang kaum pria.

b. Tidak boleh shalat di pintu-pintu dan jalan masuk ke Masjid Haram karena itu menyakiti dan mengganggu orang-orang yang hendak lewat.

c. Tidak boleh duduk atau shalat di dekat Ka’bah atau berdiam diri di Hijir Isma’il atau Maqam Ibrahim, sebab hal itu dapat mengganggu orang yang sedang melakukan thawaf. Lebih-lebih di saat penuh sesak, karena yang demikian itu dapat membahayakan dan mengganggu orang lain.

d. Mencium Hajar Aswad hukumnya sunnah, sedangkan menghormati sesama muslim adalah wajib. Maka janganlah menghilangkan yang wajib hanya semata-mata untuk mengerjakan yang sunnah. Adapun dikala penuh sesak cukuplah anda berisyarat (dengan mengangkat tangan) ke arah Hajar Aswad sambil bertakbir, dan terus melanjutkan thawaf. Setelah selesai thawaf, keluarlah anda dengan tenang dan perlahan-lahan.

e. Yang sunnah ketika sampai di Rukun Yamani adalah cukup mengusapnya dengan tangan kanan, sambil mengucapkan:

Tidak disyari’atkan untuk mencium Rukun Yamani. Jika dalam kondisi tidak memungkinkan bagi seorang yang berthawaf untuk mengusapnya, maka terus saja ia melanjutkan thawaf, tanpa perlu berisyarat ataupun bertakbir ketika melawati Rukun Yamani, karena perbuatan tersebut (berisyarat dan bertakbir) tidak ada riwayat yang sah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Ketika berada antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad disunnahkan membaca :

Wahai Rabb kami berikanlah kepada kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan jagalah kami dari adzab neraka.

Akhirnya, kami berpesan kepada segenap kaum muslimin agar selalu berpegang teguh dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah, karena Allah berfirman :

“Dan ta’atilah Allah dan Rasul-Nya, agar kalian dirahmati (oleh Allah)” (Ali ‘Imran: 132)

(diambil dari Dalilul Haj wal Mu’tamir yang disusun oleh Hai`ah At-Tau’iyyah Al-Islamiyyah fil Hajj)

(Dikutip dari http://www.assalafy.org/mahad/?p=378)

2. Berakhlaq Mulia di Tanah Suci

Tidak lama lagi, sebagian saudara-saudara kita kaum muslimin pergi ke tanah suci untuk menunaikan rukun Islam yang kelima yaitu menjalankan ibadah haji ke Baitullah. Segala persiapan pun, baik fisik, mental, dan berbagai bekal lainnya tentunya sudah dilakukan oleh masing-masing calon jama’ah dalam rangka menyambut panggilan Allah Subhanahu wa Ta’ala ini.

Namun yang tidak kalah pentingnya bagi calon jama’ah haji adalah mempersiapkan bekal ilmu dan pengetahuan yang benar terkait dengan ibadah ini. Tidak diragukan lagi bahwa haji merupakan ibadah yang sangat besar keutamaan dan pahalanya bagi siapa saja yang menunaikannya dengan ikhlas dan benar. Ikhlas dalam menunaikannya, dan benar dalam pelaksanaan manasik sesuai dengan apa yang dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alihi wa Sallam.

Orang yang demikianlah yang akan meraih predikat haji mabrur yang tidak ada balasan baginya kecuali Al Jannah (surga) sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alihi wa Sallam:

”Umrah yang satu dengan umrah yang berikutnya akan menjadi kaffarah (penebus dosa) di antara keduanya, dan haji yang mabrur itu tidak ada balasan baginya kecuali Al Jannah.” (Muttafaqun ’Alaihi)

Di antara perkara terpenting yang harus diperhatikan oleh calon jama’ah haji dalam upayanya meraih predikat haji mabrur adalah berhias dengan adab dan akhlaq mulia saat pelaksanaan ibadah haji, diantaranya sebagai berikut:

1. Ikhlas dan niat yang jujur
Ini adalah perkara paling penting yang harus diperhatikan oleh setiap orang yang hendak beribadah. Terkhusus bagi calon jama’ah haji, dia harus benar-benar mengoreksi diri apakah niatannya dalam menunaikan rukun Islam yang kelima ini sudah dilandasi keikhlasan dan niat yang jujur ataukah belum.
Seorang yang menunaikan ibadah haji tidaklah dinyatakan ikhlas kecuali saat menunaikannya hanya untuk mendapatkan pahala dan keutamaan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, mengharapkan jannah(surga)-Nya, dan berharap agar dosa-dosanya terhapus sehingga dia seperti seorang anak yang baru dilahirkan ibunya yang bersih dan tidak menanggung dosa apapun sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alihi wa Sallam

”Barangsiapa yang menjalankan ibadah haji karena Allah, kemudian dia tidak melakukan perbuatan keji dan fasik (maksiat), maka dia akan kembali (ke rumahnya) dalam keadaan seperti pada hari dia dilahirkan oleh ibunya (yakni tanpa dosa).” (Muttafaqun ’Alaihi)

Continue reading

Haji ke Baitullah – Amalan Mulia dalam Islam

Oleh Ustadz Ruwaifi? bin Sulaimi, Lc.
Jum’at, 23 November 2007 – 08:52:14
Hit: 701

Mencari gelar haji/hajjah, menaikkan status sosial, atau unjuk kekayaan, adalah niatan-niatan yang semestinya dikubur dalam-dalam saat hendak menunaikan ibadah haji. Karena setiap amalan, sekecil apapun, hanya pantas ditujukan kepada Allah Subhanahu wa Ta?ala. Terlebih, ibadah haji merupakan amalan mulia yang memiliki kedudukan tinggi di dalam Islam.

Haji ke Baitullah merupakan ibadah yang sangat mulia dalam Islam. Kemuliaannya nan tinggi memposisikannya sebagai salah satu dari lima rukun Islam. Ini mengingatkan kita akan sabda baginda Rasul shallallahu ?alaihi wa sallam:

بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَصِيَامِ رَمَضَانَ، وَحَجِّ الْبَيْتِ

?Agama Islam dibangun di atas lima perkara; bersyahadat bahwasanya tidak ada yang berhak diibadahi kecuali Allah dan Nabi Muhammad itu utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, shaum di bulan Ramadhan, dan berhaji ke Baitullah.? (HR. Al-Bukhari no. 8 dan Muslim no.16, dari shahabat Abdullah bin ?Umar radhiyallahu ?anhuma)
Seorang muslim sejati pasti mendambakan dirinya bisa berhaji ke Baitullah. Lebih-lebih bila merenung dan memerhatikan hadits-hadits Nabi shallallahu ?alihi wa sallam yang merinci berbagai keutamaannya. Seperti sabda Nabi shallallahu ?alaihi wa sallam:

مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمٍ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ

?Barangsiapa berhaji karena Allah lalu tidak berbuat keji dan kefasikan (dalam hajinya tersebut), niscaya dia pulang dari ibadah tersebut seperti di hari ketika dilahirkan oleh ibunya (bersih dari dosa).? (HR. Al-Bukhari dalam Shahih-nya no. 1521 dan Muslim no. 1350, dari shahabat Abu Hurairah radhiyallahu ?anhu)

الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا، وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةَ

?Antara satu umrah dengan umrah berikutnya merupakan penebus dosa-dosa yang ada diantara keduanya, dan haji mabrur itu tidak ada balasan baginya kecuali Al-Jannah.? (HR. Muslim no. 1349, dari shahabat Abu Hurairah radhiyallahu ?anhu)

Resep Semur Soun Goreng Campur

Resep Semur Soun Goreng Campur ini adalah salah satu contoh resep peranakan yang mengawinkan Soun khas Cina dengan resep semur manis gurih khas Indonesia. Lezatnya? Jangan ditanya! Yuk kita coba!

Continue reading

Mengenal Allah

Mengenal Allah
Kategori: Majalah “Syariah” Edisi 2

(ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Usamah Abdurrahman)

Tak kenal maka tak sayang, demikian bunyi pepatah. Banyak orang mengaku mengenal Allah I, tapi mereka tidak cinta kepada Allah I. Buktinya, mereka banyak melanggar perintah dan larangan Allah I. Sebabnya, ternyata mereka tidak mengenal Allah I dengan sebenarnya.

Sekilas, membahas persoalan bagaimana mengenal Allah I bukanlah sesuatu yang asing. Bahkan mungkin ada yang mengatakan untuk apa hal yang demikian itu dibahas? Bukankah kita semua telah mengetahui dan mengenal pencipta kita? Bukankah kita telah mengakui itu semua?
Kalau mengenal Allah I sebatas di masjid, di majelis dzikir, atau di majelis ilmu atau mengenal-Nya ketika tersandung batu, ketika mendengar kematian, atau ketika mendapatkan musibah dan mendapatkan kesenangan, barangkali akan terlontar pertanyaan demikian.

Continue reading

Makanan Syubhat

Makanan Syubhat
Kategori: Majalah “Syariah” Edisi 2

Kepada pengasuh majalah Syariah yang kami hormati. Berikut surat ini kami tulis karena ada beberapa pertanyaan yang ingin kami tanyakan.
Dalam ingatan ana yang tersamar, pernah ber-’azam (bahkan dengan melafadzkannya) untuk tidak memakan daging ayam potong dan mie instant serta seluruh makanan yang tidak thoyyib dan belum jelas halalnya. Karena seingat ana, makanan tadi bila disembelih tidak melafadzkan asma Allah I, maka haram dan para ahlul hadits meninggalkan makanan semacam tadi. Nah suatu ketika, tetangga ana memberi ana makanan tadi. Sebagai tetangga yang baik ana memakannya. Apakah ana berdosa?
Jazaakumullahu khairan katsira.
Afaf
m83s@yahoo.com
Continue reading

Suami Ingkar Janji

Suami Ingkar Janji
Kategori: Majalah “Syariah” Edisi 2

Saya sudah menikah selama 7 bulan, belum dikaruniai anak. Yang menjadi masalah adalah, saya menikah dengan warga negara Cina. Pernikahan dilangsungkan di Indonesia dan secara Islam, karena dia mau untuk diislamkan dan berjanji akan menaati syariat Islam.Tapi pada kenyataannya dia sama sekali tidak mau belajar bahkan menjalankan hidupnya seperti sebelum dia memeluk Islam. Saya merasa tertipu, apalagi ini adalah hal prinsip dan seumur hidup. Yang ingin saya tanyakan adalah, bisakah saya membatalkan pernikahan saya?
Masih mungkinkah saya membatalkannya? Terima kasih dan mohon penjelasannya. Wassalam.
M.A.
…alsya@yahoo.com.hk
Continue reading

Hukum Asal Segala Sesuatu Itu Suci

Hukum Asal Segala Sesuatu Itu Suci
Kategori: Majalah “Syariah” Edisi 2

(ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Ishaq Muslm Al-Atsari)

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin t berkata:

  •     Setiap yang halal itu suci
  •     Setiap yang najis itu haram
  •     Tidaklah setiap yang haram itu najis

(Asy-Syarhul Mumti’, 1/77)

Melanjutkan pembahasan edisi terdahulu tentang najis yang sepanjang pengetahuan kami kenajisannya disepakati oleh ulama, maka dalam edisi kali ini akan dipaparkan hal-hal yang sepanjang pengetahuan kami diperselisihkan masalah kenajisannya, disertai dengan penjelasan mana yang rajih (kuat) dari perselisihan itu, apakah itu najis atau bukan najis, wallahu al-muwaffiq.
Continue reading

Perkara Baru dalam Sorotan Syariah

Perkara Baru dalam Sorotan Syariah
Kategori: Majalah “Syariah” Edisi 2

(ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Ishaq Muslim Al-Atsari)

Ibadah itu pada asalnya haram untuk dikerjakan bila tidak ada dalil yang memerintahkannya. Inilah kaidah yang harus dipegang oleh setiap muslim sehingga tidak bermudah-mudah membuat amalan yang tidak ada perintahnya baik dari Allah I maupun Rasulullah.

Hadits yang dibawakan oleh istri beliau yang mulia Ummul Mukminin ‘Aisyah x ini, diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari t dalam Shahih-nya, pada Kitab Ash-Shulh, bab Idzashthalahuu ‘ala shulhi jaurin fash shulhu marduud no. 2697 dan juga diriwayatkan Al-Imam Muslim t dalam Shahih-nya, pada Kitab Al-Aqdhiyyah yang diberi judul bab oleh Al-Imam An-Nawawi t selaku pensyarah (yang memberi penjelasan) terhadap hadits-hadits dalam Shahih Muslim, bab Naqdhul ahkam al-bathilah wa raddu muhdatsaatil umuur, no. 1718. Al-Imam Muslim t juga membawakan lafadz yang lain dari hadits di atas, yaitu :

“Siapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak di atas perintah kami maka amalannya itu tertolak.”
Hadits ini juga diriwayatkan sebagian imam ahli hadits dalam kitab-kitab mereka. Dan kami mencukupkan takhrijnya pada Ash-Shahihain (Shahih Al-Bukhari dan Muslim).
Al-Imam An-Nawawi t berkata: “Hadits ini merupakan kaidah yang agung dari kaidah-kaidah Islam.” Beliau menambahkan lagi: “Hadits ini termasuk hadits yang sepatutnya dihafalkan dan digunakan dalam membatilkan seluruh kemungkaran dan seharusnya hadits ini disebarluaskan untuk diambil sebagai dalil.” (Syarah Shahih Muslim)
Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-’Asqalani t setelah membawakan hadits ini dalam syarahnya terhadap kitab Shahih Al-Bukhari, beliau berkomentar: “Hadits ini terhitung sebagai pokok dari pokok-pokok Islam dan satu kaidah dari kaidah-kaidah agama.” (Fathul Bari)

Continue reading

Mengenal Bid’ah

Mengenal Bid’ah
Kategori: Majalah “Syariah” Edisi 2

(ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Ishaq Muslim Al-Atsari)

Al-’Allamah Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di t memaparkan tentang bid‘ah: “Bid‘ah adalah perkara yang diada-adakan dalam agama. Sesungguhnya agama itu adalah apa yang datang dari Nabi r sebagaimana termaktub dalam Al-Qur`an dan As-Sunnah. Dengan demikian apa yang ditunjukkan oleh Al-Qur`an dan As-Sunnah itulah agama dan apa yang menyelisihi Al-Qur`an dan As-Sunnah berarti perkara itu adalah bid‘ah. Ini merupakan definisi yang mencakup dalam penjabaran arti bid‘ah. Sementara bid‘ah itu dari sisi keadaannya terbagi dua:
Pertama: Bid‘ah I’tiqad (bid‘ah yang bersangkutan dengan keyakinan)
Bid‘ah ini juga diistilahkan bid‘ah qauliyah (bid‘ah dalam hal pendapat) dan yang menjadi patokannya adalah sabda Rasulullah r yang diriwayatkan dalam kitab sunan:

“Umat ini akan terpecah menjadi 73 golongan, semuanya berada dalam neraka kecuali satu golongan.”
Para shahabat bertanya : “Siapa golongan yang satu itu, wahai Rasulullah ?”
Beliau menjawab: “Mereka yang berpegang dengan apa yang aku berada di atasnya pada hari ini dan juga para shahabatku.”

Continue reading

Kisah Nabi Adam

Kisah Nabi Adam
Kategori: Majalah “Syariah” Edisi 2

(ditulis oleh: Al-Ustadz Qomar Suaidi, Lc)

Perintah Allah I kepada malaikat dan Iblis untuk sujud kepada Adam u merupakan awal permusuhan Iblis kepada manusia. Ia menolak perintah itu sehingga dihukum oleh Allah I. Namun Iblis berjanji akan menyesatkan Adam u dan keturunannya. Salah satu bentuk tipu dayanya adalah berhasil menggoda Adam u untuk melanggar larangan Allah I sehingga Adam u dikeluarkan dari jannah (surga).

Allah I ingin menampakkan penghormatan malaikat kepada kepada Nabi Adam u secara lahir dan batin. Untuk itu, Allah I perintahkan para malaikat untuk sujud kepada Nabi Adam u:

“Sujudlah kepada Adam!” (Al-Baqarah: 34)
Hal ini merupakan penghormatan dan penghargaan kepada Nabi Adam u dan dalam rangka ibadah, cinta dan taat kepada Allah I, serta tunduk kepada perintah-Nya. Segeralah para malaikat itu bersujud.
Namun Iblis yang berada di tengah-tengah mereka yang tentunya ikut serta mendapatkan perintah itu –Iblis itu sendiri bukan dari golongan malaikat melainkan dari golongan jin yang diciptakan dari api– justru menyimpan kekafiran kepada Allah I dan kedengkian kepada Nabi Adam u. Kufur dan rasa dengki itu membuat Iblis enggan sujud kepada Nabi Adam u. Tak cuma menunjukkan kesombongan, Iblis bahkan menyangkal perintah Allah I dan mencela kebijaksanaan-Nya. Katanya:

“Aku lebih baik darinya. Engkau ciptakan aku dari api dan Engkau ciptakan dia dari tanah.” (Al-A’raf: 12)
Maka Allah I katakan:

“Wahai Iblis, apa yang menghalangimu untuk sujud kepada apa yang telah Kuciptakan dengan dua tangan-Ku? Apakah engkau sombong ataukah engkau (merasa) termasuk orang-orang yang lebih tinggi?” (Shad: 75)
Kekufuran, kesombongan, dan pembang-kangan ini merupakan sebab terusirnya dan terlaknatinya Iblis. Allah I katakan kepadanya:

“Turunlah kamu dari jannah karena kamu tidak sepatutnya menyombongkan diri di dalamnya, maka keluarlah sesungguhnya kamu termasuk orang-orang yang hina.” (Al-A’raf: 13)

Continue reading

Kisah Antara Dua Insan

Kisah Antara Dua Insan

Kategori: Majalah “Syariah” Edisi 2

(ditulis oleh: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Al-Atsariyyah)

Ujian yang paling besar bagi laki-laki adalah wanita. Demikian Rasulullah r telah mengingatkan dalam sebuah haditsnya. Karena itu Islam memberi rambu-rambu yang sangat ketat dalam mengatur hubungan dua lawan jenis ini. Tujuannya, tentu, untuk memuliakan kedua belah pihak, laki-laki dan wanita.

Allah I menciptakan dua jenis manusia, Adam (pria) dan Hawa (wanita), yang secara fitrah keduanya saling tertarik satu dengan lainnya. Si pria tertarik, cenderung dan senang dengan wanita. Sebaliknya, wanita juga punya ketertarikan, kecenderungan dan rasa senang terhadap pria. Bapak manusia, Nabi Adam u, merasa kesepian tatkala Allah I belum menciptakan Hawa sebagai pendamping hidupnya. Yang demikian ini juga menimpa anak cucu Adam. Ketika usia dan kebutuhan telah menuntut, mereka saling membutuhkan teman hidup dari lawan jenisnya, dan ini fitrah manusia.
Karena kuatnya daya tarik pria dan wanita, agama yang samhah –agama yang mudah dan tidak memberikan beban yang berat bagi pemeluknya– ini menetapkan aturan-aturan agar keduanya terjaga dan tidak melanggar batasan Ilahi. Bila aturan itu tidak diindahkan, maka yang terjadi adalah fitnah. Fitnah ini bisa menimpa pihak pria, bisa pula menimpa pihak wanita, atau bahkan kedua-duanya. Yang dimaksud dengan fitnah di sini adalah sesuatu yang membawa kepada ujian, bala`, dan adzab.
Rasulullah r bersabda tentang fitnah wanita:

“Tidaklah aku tinggalkan setelahku fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada fitnahnya wanita.” (Shahih, HR. Al-Bukhari dan Muslim)

“Sesungguhnya dunia itu manis dan hijau, dan sesungguhnya Allah menjadikan kalian berketurunan di atasnya, lalu Dia akan melihat bagaimana kalian berbuat. Maka berhati-hatilah kalian terhadap dunia dan hati-hatilah terhadap wanita, karena awal fitnah yang menimpa Bani Israil dari wanitanya.” (Shahih, HR. Muslim)
Shahabat Rasulullah r bernama Abdullah bin Mas‘ud z berkata: “Ada seorang laki-laki mencium seorang wanita yang bukan mahramnya. Dengan penuh sesal laki-laki itu mendatangi Rasulullah r mengadukan maksiat yang telah diperbuatnya. Maka turunlah ayat Allah:

“Dirikanlah shalat pada dua ujung siang dan akhir dari waktu malam. Sesungguhnya kebaikan itu akan menghapuskan kejelekan. Yang demikian itu adalah peringatan bagi orang-orang yang mau berdzikir (mengingat).” (Hud: 114)
Laki-laki tadi berkata kepada Rasulullah r: “Apakah ayat ini untukku?” Rasulullah r menjawab: “Ayat ini bagi orang yang berbuat demikian dari kalangan umatku.” (Shahih, HR. Al-Bukhari)

Continue reading

Kusambut Hadirmu dengan segenap Kasihku

Kusambut Hadirmu dengan segenap Kasihku
Kategori: Majalah “Syariah” Edisi 2

Kehadiran anak sangat dinantikan dalam sebuah keluarga. Anak adalah pemberian Allah I yang harus disyukuri, bagaimanapun keadaannya.

Sembilan bulan sudah si buah hati berada dalam kehangatan rahim sang ibu. Tiba saatnya kini dia lahir ke dunia, memasuki alam baru yang akan diarungi sepanjang hidupnya. Dia adalah sosok yang teramat mungil dan tanpa daya, yang senantiasa membutuhkan uluran tangan dan kasih sayang ibu, ayah, dan orang-orang di sekelilingnya.
Hadirnya si kecil biasanya disambut dengan kegembiraan ayah dan ibunya. Namun tidak jarang, orang tua merasa kecewa dengan kelahiran anaknya. Ada yang sangat mengharapkan lahirnya anak laki-laki, namun ternyata yang lahir anak perempuan. Ada yang mendambakan mendapat seorang putri, namun yang lahir ternyata anak laki-laki. Tidak sepantasnya saat-saat yang semestinya dilalui dengan rasa syukur ini digayuti dengan kekecewaan karena anak yang lahir tidak seperti yang didamba-dambakan, sehingga mengenyahkan rasa syukurnya kepada Allah I.

Continue reading

Saudah Bintu Zam’ah, Pengisi Kesunyian Hati Nabi

Saudah Bintu Zam’ah, Pengisi Kesunyian Hati Nabi
Kategori: Majalah “Syariah” Edisi 2

(ditullis oleh: Al-Ustadzah Ummu Abdirrahman Anisah bintu ‘Imran)

Dalam kesendirian dan kehampaan hati terenggutnya istri tercinta, dia hadir membawa nuansa bagi manusia yang paling mulia, dengan keceriaan jiwa yang dimilikinya. Kebesaran jiwanya membuat dirinya senantiasa di sisi Rasulullah. Dialah Saudah bintu Zam’ah…

Tersebut satu nama mulia yang tak kan lepas dari kehidupan Rasulullah r, mengisi kesunyian jiwa beliau setelah wafatnya Khadijah bintu Khuwailid x. Dia Ummul Mukminin Saudah bintu Zam’ah bin Qais bin ‘Abdi Syams bin ‘Abdi Wadd bin Nashr bin Malik bin Hasl bin ‘Amir bin Lu`ai bin Ghalib Al-Qurasyiyyah Al-‘Amiriyyah yang memiliki kunyah Ummul Aswad. Ibunya adalah Asy-Syamus bintu Qais bin Zaid bin ‘Amr bin Labid bin Khaddasy bin ‘Amir bin Ghanam bin ‘Adi bin An-Najjar.
Bersama suaminya, As-Sakran bin ‘Amr Al-‘Amiri, Saudah bintu Zam’ah menyongsong cahaya keimanan yang dibawa Rasulullah r. Walaupun dengan itu, ia harus menanggung derita dan siksaan dari orang-orang musyrikin yang hendak mengembalikan mereka ke dalam kesesatan dan kesyirikan.
Saat siksaan dan himpitan itu bertambah berat, berhijrahlah Saudah dan suaminya dalam barisan delapan orang shahabat Rasulullah r. Namun tak berapa lama muhajirin Habasyah ini pulang kembali ke negeri mereka.
Sekembalinya mereka dari Habasyah ke Makkah, As-Sakran bin ‘Amr meninggal dunia. Saudah bintu Zam’ah kehilangan suami tercinta. Kini dia menjanda.

Continue reading

Seputar Nifas

Seputar Nifas
Kategori: Majalah “Syariah” Edisi 2

(ditulis oleh: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Al-Atsariyyah)

Bagi umumnya wanita, mengalami nifas bisa dikatakan merupakan suatu keniscayaan. Karena itu sudah sepantasnya mereka mengetahui hukum-hukum seputar nifas ini. Pembahasan berikut mungkin terasa agak berat, tapi insya Allah membawa banyak manfaat.

Pada edisi sebelumnya telah disinggung, di antara darah yang dikeluarkan wanita dari kemaluannya adalah darah nifas. Darah ini erat kaitannya dengan kelahiran anak, baik lahirnya sempurna atau tidak sempurna, hidup ataupun mati. Sebab, darah nifas merupakan darah yang keluar dari rahim karena melahirkan, baik keluarnya bersamaan dengan proses kelahiran, setelahnya, maupun 2–3 hari sebelumnya yang disertai rasa sakit ketika akan melahirkan.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah t berkata yang maknanya: “Wanita yang akan melahirkan bila melihat darah keluar dari kemaluannya yang disertai rasa sakit, maka darah tersebut adalah darah nifas dan tidak dibatasi 2 atau 3 hari. Yang dimaksud rasa sakit di sini adalah rasa sakit yang diikuti dengan kelahiran. Jika tidak, maka tidak termasuk darah nifas.” (Lihat Risalah fid Dima`ith Thabi’iyyah lin Nisa` hal. 51, Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin).
Sementara Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin t menyatakan: “Tidaklah darah itu teranggap nifas kecuali bila janin yang dilahirkan jelas bentuknya sebagai anak manusia. Seandainya yang keluar dari rahim hanya berupa potongan daging kecil yang tidak jelas bentuknya sebagai bentuk manusia maka darah yang keluar tersebut bukanlah darah nifas, tetapi darah urat dan hukumnya sama dengan darah istihadhah. Waktu minimal telah jelasnya bentuk janin sebagai bentuk manusia adalah 80 hari, mulai dari awal kehamilan dan umumnya 90 hari.” (Risalah fid Dima`, hal. 52-53)

Antara Nifas dan Haid
Sebagian ulama mengatakan bahwa darah nifas adalah darah haid. Darah haid ini tertahan keluarnya semasa hamil karena difungsikan untuk pemberian makan bagi janin. Apabila janin yang dikandung telah lahir dan terputus urat yang menjadi tempat aliran darah tersebut, keluarlah darah haid dari kemaluan sebagai darah nifas.
Nabi r pernah menggunakan istilah nifas kepada Aisyah x yang sedang haid, beliau bertanya:

“Apakah engkau nifas (yakni haid)?” (Shahih, HR. Al-Bukhari dalam Shahih-nya no. 294)
Terlepas dari kesamaan istilah ini, darah nifas memiliki sejumlah perbedaan dengan darah haid, di antaranya:
Pertama, masa nifas lebih panjang.
Kedua, nifas bukanlah ukuran ‘iddah seorang wanita yang bercerai dengan suaminya karena Allah I berfirman:

“Wanita-wanita yang sedang hamil (bila bercerai dengan suami) berakhir masa ‘iddahnya dengan melahirkan.” (Ath-Thalaq: 4)
Jadi ‘iddah wanita hamil dinyatakan selesai dengan kelahiran anaknya, bukan dengan keluarnya darah nifas. Apabila talak jatuh setelah wanita tersebut melahirkan, maka ia menanti hingga haidnya kembali untuk perhitungan masa ‘iddah.
Ketiga, perhitungan ila1 menggunakan haid, bukan dengan nifas.
Keempat, wanita dinyatakan telah baligh dengan keluarnya darah haid, bukan darah nifas.

Hukum-hukum Nifas
Hukum nifas sama dengan hukum haid. Sehingga, seorang wanita yang tengah mengalami nifas, ia harus meninggalkan shalat dan puasa. (Hukum-hukum lain bagi wanita haid dapat dilihat pada edisi sebelumnya, red)
Ibnu Qudamah t berkata dalam Al-Mughni (1/350): “Hukum-hukum wanita yang nifas sama dengan hukum-hukum wanita yang haid pada seluruh perkara yang diharamkan dan perkara yang digugurkan padanya, dan kami tidak mengetahui adanya perselisihan dalam hal ini. Demikian pula diharamkan untuk menggauli wanita nifas namun halal bercumbu dengannya (selain jima’). Tentang halalnya bercumbu ini, terdapat perselisihan tentang kaffarahnya apabila terjadi jima’.”
Al-Imam Asy-Syaukani juga menyebutkan ijma’ ulama tentang kesamaan nifas dengan haid pada seluruh perkara yang dihalalkan, diharamkan, dan disunnahkan. (Lihat Nailul Authar, 1 /394)
Bila seorang wanita selesai dari nifasnya, ia wajib untuk mandi sebagaimana wajibnya mandi bagi wanita yang selesai dari haid. Kewajiban mandi ini merupakan ijma’ (kesepakatan) kalangan ulama seperti dinukilkan Al-Imam An-Nawawi t. (Lihat Jami’ Ahkamin Nisa‘, 1/242)

Lama Nifas
Kaitannya dengan masa nifas, para ulama berselisih pendapat tentang batasannya. Al-Imam Malik t berpendapat tidak ada batasan minimalnya, demikian pula Al-Imam Asy-Syafi‘i t. Abu Hanifah t berpendapat ada batasan minimalnya yaitu 25 hari. Murid Abu Hanifah bernama Abu Yusuf berpandangan minimalnya 11 hari. Sedangkan Al-Hasan Al-Bashri t berkata minimalnya 20 hari.
Adapun batasan maksimalnya, Al-Imam Malik t suatu kali berpendapat 60 hari, kemudian meralatnya dan berkata: “Tentang hal itu ditanyakan kepada para wanita.”
Al-Imam Asy-Syafi‘i t juga berpendapat 60 hari. Mayoritas ulama dari kalangan shahabat g berpendapat 40 hari, demikian pula Abu Hanifah. Adapula yang membedakan anak laki-laki dengan anak perempuan. Bila yang lahir laki-laki, maka maksimalnya 30 hari, sedangkan anak perempuan 40 hari.
Perselisihan ini sendiri disebabkan sulitnya menentukan hal tersebut dengan pengalaman yang ada karena berbedanya keadaan para wanita dalam mengalami nifas dan juga tidak ada sunnah yang bisa diamalkan dalam hal ini. (Lihat Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, Ibnu Rusyd Al-Qurthubi, hal. 48)
Asy-Syaikh ‘Ali bin Abi Bakar bin Abdul Jalil Al-Farghani, penulis kitab Bidayatil Mubtadi` dengan syarahnya Al-Hidayah (sebuah kitab fiqih bermadzhab Hanafi) menyatakan: “Tidak ada batasan minimal masa nifas dan waktu maksimalnya adalah 40 hari, lebih dari itu dianggap istihadhah. Apabila darah yang keluar itu melampaui waktu 40 hari sementara wanita tersebut pernah melahirkan sebelumnya dan ia memiliki ‘adat (kebiasaan) dalam nifas, maka dikembalikan urusannya pada hari-hari ‘adatnya (yakni waktu nifasnya yang belakangan disamakan dengan nifasnya yang sebelumnya -pent.) Apabila ia tidak memiliki ‘adat maka permulaan nifasnya adalah 40 hari.” (Lihat Al-Hidayah Syarhu Bidayatil Mubtadi` ma’a Nashbir Raayah Takhrij Ahaaditsil Hidayah, juz pertama hal. 292-293).
Dalam kitab Nailul Authar karya Al-Imam Asy-Syaukani t disebutkan nama-nama para shahabat Rasulullah r dan kalangan ahli ilmu setelah mereka yang berpendapat maksimal lamanya nifas 40 hari; yaitu ‘Umar ibnul Khaththab, ‘Utsman bin ‘Affan, ‘Ali bin Abi Thalib, Ummul Mukminin ‘Aisyah binti Abi Bakar Ash Shiddiq, Ummul Mukminin Ummu Salamah g, ‘Atha`, Sufyan Ats-Tsauri, Asy-Sya’bi, Al-Mazani, Ahmad ibnu Hambal, Malik bin Anas, Al-Hadi, Al-Qasim, An-Nashir, Al-Muayyad Billah dan Abu Thalib. Mereka berdalil dengan hadits Ummu Salamah x berikut ini:

“Ummu Salamah x berkata: “Para wanita yang mengalami nifas di masa Nabi r, mereka berdiam selama 40 hari (meninggalkan shalat selama 40 hari, pent.)….” (HR. Imam yang lima [Al-Khamsah] kecuali An-Nasa`i, lihat Nailul Authar, 1/393)
Namun hadits di atas mendapat kritikan dari para ulama karena adanya perawi yang majhul (tidak dikenal).
Dan memang kata para ulama, semua hadits yang menetapkan batasan waktu nifas tidak lepas dari perbincangan. (Lihat Nashbur Raayah li Ahaaditsil Hidayah oleh Al-‘Allamah Jamaluddin Az-Zaila’i t, juz 1 hal. 292-296). Sehingga tidak ada penetapan waktu yang pasti bila disandarkan dengan dalil.
Mayoritas ulama menetapkan batasan 40 hari. At-Tirmidzi t berkata: “Telah sepakat ulama dari kalangan para shahabat Nabi r, tabi’in, dan orang-orang setelah mereka bahwasanya wanita nifas meninggalkan shalat selama 40 hari. Kecuali bila ia melihat dirinya telah suci sebelum itu, maka ia mandi dan mengerjakan shalat bila telah masuk waktunya.”
Apabila ia melihat darah keluar dari kemaluannya setelah lewat 40 hari maka mayoritas ulama berkata: “Ia tidak boleh meninggalkan shalat setelah lewat 40 hari,” dan ini pendapat mayoritas ahli fiqih (fuqaha). Dan ini pendapat Sufyan Ats-Tsauri, Ibnul Mubarak, Asy-Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq. Diriwayatkan dari Al-Hasan Al-Bashri, bahwa wanita nifas meninggalkan shalat sampai 50 hari apabila ia belum melihat dirinya suci. Diriwayatkan dari ‘Atha` bin Abi Rabah dan Asy-Sya’bi batasan 60 hari.” (Lihat Al Jami’us Shahih/ Sunan At-Tirmidzi, juz 1, hal. 93)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah t dalam tulisannya berjudul Al-Asma‘ul latii ‘Allaqa Asy-Syari’ Al-Ahkam Bihaa (hal. 37) berkata: “Tidak ada batasan waktu maksimal dan minimalnya nifas. Seandainya seorang wanita yang telah melahirkan ditakdirkan melihat darah keluar dari kemaluannya selama lebih dari 40 hari atau 60 atau 70 hari, setelah itu berhenti (tidak keluar lagi) maka darah itu adalah darah nifas. Akan tetapi bila keluar terus maka darah tersebut adalah darah fasad (darah penyakit). Dan ketika keadaannya demikian, batasan nifas adalah 40 hari karena ini batasan secara umum yang atsar datang menyebutkannya.”
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin t berkata setelah menukilkan ucapan Ibnu Taimiyyah di atas: “Berdasarkan hal ini, apabila seorang wanita yang sedang nifas darahnya keluar lebih dari 40 hari, sementara dulunya dia punya kebiasaan darah akan berhenti setelah 40 hari (yakni tidak tampak lagi keluarnya darah dari kemaluan setelah lewat 40 hari, pent.), atau tampak tanda-tanda akan berhentinya darah, maka ia menanti hingga darah tersebut terhenti. Jika ternyata darahnya tidak berhenti, ia mandi ketika telah selesai waktu 40 hari, karena ini yang umum. Kecuali bila bertemu masa nifas dengan haidnya, maka ia menunggu hingga selesai masa haid (barulah setelahnya ia mandi). Apabila darah telah berhenti keluar setelah itu, maka semestinya dia jadikan hal tersebut sebagai ‘adat yang akan ia gunakan di waktu mendatang. Bila darah terus keluar, berarti wanita tersebut ditimpa istihadhah. Seandainya darah nifas telah berhenti keluar sebelum genap 40 hari, maka wanita tersebut dihukumi suci. Dia wajib mandi, shalat, puasa dan boleh berhubungan badan dengan suaminya, kecuali bila waktu berhentinya darah itu kurang dari sehari maka tidak ada hukum baginya. Hal ini disebutkan dalam Al-Mughni.” (Risalah fid Dima`, hal. 52)
Apabila seorang wanita berhenti nifasnya sebelum 40 hari namun setelah itu keluar lagi darah dari kemaluannya, apakah ia masih terhitung nifas?
Jawabnya, selama darah itu keluar di saat memungkinkan darah tersebut dianggap darah nifas, berarti ia masih nifas. Jika tidak, maka darah itu adalah darah haid kecuali bila terus menerus keluar, maka darah ini adalah istihadhah. Al-Imam Malik bin Anas t berkata: “Bila si wanita melihat darah keluar dari kemaluannya setelah darah terputus selama dua atau tiga hari, maka darah itu masih teranggap nifas. Kalau tidak, maka darah itu darah haid.” (Lihat Risalah fid Dima’ hal. 55)

Mandi untuk Ihram
Al-Imam Muslim t meriwayatkan dengan sanadnya sampai kepada Aisyah x. Ia berkata:

“Asma` bintu ‘Umais x nifas karena melahirkan Muhammad bin Abi Bakar di Syajarah. Maka Rasulullah r memerintahkan Abu Bakar agar menyuruh Asma` mandi dan ber-talbiyah.” (HR. Muslim no. 1209)
Al-Imam An-Nawawi t dalam syarah (penjelasan) hadits di atas, berkata: “Hadits ini menunjukkan sahnya ihram wanita yang sedang nifas ataupun sedang haid, dan disunnahkannya bagi keduanya untuk mandi sebelum ihram dan disepakati perintah dalam hal ini. Namun madzhab kami, madzhab Malik, Abu Hanifah, dan jumhur berpendapat mustahab saja (tidak wajib). Adapun Al-Hasan Al-Bashri dan ahlu dzahir berpendapat wajib.” (Syarah Shahih Muslim, 3/ 301)
Wallahu a’lam.

Saudariku Sampai Kapan Kau Terlena

Saudariku Sampai Kapan Kau Terlena
Kategori: Majalah “Syariah” Edisi 2

Saudariku muslimah…
Ketahuilah, kesulitan yang menimpa umat Islam saat ini merupakan adzab dari Allah I. Adzab tersebut tidaklah turun kecuali disebabkan dosa-dosa para hamba, yang dengan itu diharapkan mereka mau bertaubat kepada Rabb mereka dan mau kembali kepada-Nya.
Dalam tulisan ringkas ini kami ingin menjelaskan sebagian sebab yang menyampaikan kita pada apa yang kita alami sekarang ini, agar kita mengoreksi diri dan memperbaiki kesalahan.

Pertama, dosa-dosa dan kemaksiatan
Tidak diragukan lagi bahwa dosa dan kemaksiatan termasuk sebab terbesar yang menyampaikan umat terdahulu pada kebinasaan. Ali z berkata: “Tidaklah turun bala` (siksaan) kecuali karena dosa, dan bala` tersebut tidak akan diangkat kecuali dengan taubat.”
Ketika bala‘ menimpa suatu kaum, tak ada satupun upaya yang bisa dilakukan untuk mencegahnya. Meski ada orang-orang shalih di antara mereka, azab tetap menyeluruh. Sebagaimana ucapan Zainab x kepada Nabi r: “Apakah kita akan dibinasakan sedangkan ada orang-orang shalih di antara kita?”
Nabi r bersabda: “Ya, apabila telah banyak kejelekan.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 7059 dan Muslim no. 2880)

Continue reading

Kebersihan Ruh Kecantikan

Kebersihan Ruh Kecantikan
Kategori: Majalah “Syariah” Edisi 2

Senang berdandan merupakan tabiat wanita. Ingin selalu terlihat cantik dan menawan merupakan perkara yang lazim bagi mereka. Tak heran jika berbagai produk kosmetika dan pernak-pernik kecantikan yang menjamur di pasaran laku keras. Namun dalam urusan yang satu ini ada satu asas berhias yang kadang luput dari perhatian.
Asas yang dimaksud adalah kebersihan. Tidak terlalu berlebihan bila dikatakan: Kebersihan adalah ruh kecantikan. Tidak ada artinya berhias tanpa kebersihan. Sesuatu yang kotor dalam pandangan dan aroma yang tak sedap akan merusak kecantikan dan berhias itu sendiri. Karena itu kebersihan merupakan urusan pertama yang harus diperhatikan seorang wanita ketika ia akan berhias dan mempercantik dirinya.

Continue reading

Sebab Hilangnya Agama

Sebab Hilangnya Agama

Kategori: Majalah “Syariah” Edisi 1

Abdullah bin Mas’ud z berkata:
“Janganlah kalian taklid kepada siapapun dalam perkara agama sehingga bila ia beriman (kamu) ikut beriman dan bila ia kafir (kamu) ikut pula kafir. Jika kamu ingin berteladan, ambillah contoh orang-orang yang telah mati, sebab yang masih hidup tidak aman dari fitnah.”

Abdullah bin Ad-Dailami t berkata:
“Sebab pertama hilangnya agama ini adalah ditinggalkannya As-Sunnah (ajaran Nabi). Agama ini akan hilang sunnah demi sunnah sebagaimana lepasnya tali seutas demi seutas.”

Abdullah bin ‘Athiyah t berkata:
“Tidaklah suatu kaum berbuat bid’ah dalam agama kecuali Allah I akan mencabut dari mereka satu sunnah yang semisalnya. Dan sunnah itu tidak akan kembali kepada mereka sampai hari kiamat.”

Continue reading

Akankah Amalku Diterima?

Akankah Amalku Diterima?
Kategori: Majalah “Syariah” Edisi 1

(ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Usamah Abdurrahman)

Beramal shalih memang penting karena merupakan konsekuensi dari keimanan seseorang. Namun yang tidak kalah penting adalah mengetahui persyaratan agar amal tersebut diterima di sisi Allah I. Jangan sampai ibadah yang kita lakukan justru membuat Allah I murka karena tidak memenuhi syarat yang Allah I dan Rasul-Nya tetapkan.

Dalam mengarungi lautan hidup ini banyak duri dan kerikil yang harus kita singkirkan satu demi satu. Demikianlah sunnatullah hidup bagi setiap orang. Di antara manusia ada yang berhasil menyingkirkan duri dan kerikil-kerikil itu sehingga selamat di dunia dan di akhirat. Namun di antara mereka ada yang tidak mampu menyingkirkannya sehingga harus terkapar dalam kubang kegagalan di dunia dan akhirat.
Kerikil dan duri-duri hidup itu demikian banyak dan untuk menyingkirkannya jelas membutuhkan waktu yang sangat panjang dan pengorbanan yang tidak sedikit. Kita takut, jika seandainya kegagalan hidup itu berakhir dengan murka dan neraka Allah I. Akankah kita bisa menyelamatkan diri lagi, sementara kesempatan sudah tidak ada? Dan akankah ada orang yang merasa kasihan kepada kita padahal setiap orang bernasib sama?

Continue reading

Rujuk Kepada Ulama adalah Jalan Keluar dari Fitnah

Rujuk Kepada Ulama adalah Jalan Keluar dari Fitnah
Kategori: Majalah “Syariah” Edisi 1

(ditulis oleh: Al-Ustadz Qomar Suaidi, Lc.)

Fitnah atau ujian senantiasa hadir dalam perjalanan hidup manusia. Fitnah akan semakin besar ketika manusia jauh dari agamanya. Kembali kepada ulama sebagai orang yang paling mengerti hukum-hukum Allah dan yang paling takut kepada-Nya merupakan jalan yang mesti ditempuh bila ingin keluar dari lingkaran fitnah.

Fitnah adalah sebuah ungkapan yang sangat ditakuti oleh segenap manusia. Hampir-hampir tak seorang pun kecuali akan berusaha menghindarinya.
Begitulah Allah I menjadikan tabiat manusia ingin selalu terhindar dari hal-hal yang menakutkan atau membahayakan. Lebih dari itu, dalam pandangan syariat Islam, secara umum fitnah adalah sesuatu yang harus dihindari. Oleh karenanya, ayat-ayat Al Qur’an dan hadits-hadits Nabi r begitu banyak mewanti-wanti kita dari fitnah sehingga tidak sedikit dari para ulama menulis buku khusus atau meletakkan bab khusus dalam buku-buku mereka, menjelaskan perkara fitnah baik dari sisi makna atau bentuk dan gambarannya, atau sikap yang mesti diambil saat menghadapi fitnah. Allah I berfirman:

“Dan peliharalah dirimu dari fitnah yang tidak khusus menimpa orang-orang yang dzalim saja di antara kamu.” (Al-Anfal: 25)
Juga Allah I berfirman:

“Maka hendaknya orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa fitnah atau ditimpa adzab yang pedih.” (An-Nur: 36)
Nabi r bersabda dalam hadits yang diriwayatkan Al-Bukhari dari shahabat Abu Hurairah z: “Zaman-zaman akan saling berdekatan, amalan akan berkurang, sifat pelit akan diberikan, fitnah dan haraj akan banyak.” Para shahabat berkata, “Apakah itu?” Beliau menjawab, “Pembunuhan.”
Demikian pula Abdullah bin Umar c menceritakan apa yang beliau alami dari peringatan Nabi r terhadap fitnah.

“Kami dahulu duduk-duduk bersama Nabi, maka beliau menyebut fitnah dan berulang kali menyebutnya.” (HR. Abu Dawud dan dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Abu Dawud no. 42431)

Continue reading

Menaruh Kepercayaan Terhadap Ulama

Menaruh Kepercayaan Terhadap Ulama
Kategori: Majalah “Syariah” Edisi 1

(ditulis oleh: Al-Ustadz Qomar Suaidi, Lc.)

Banyak orang yang tidak percaya lagi dengan ulama. Mereka menganggap ulama sebagai orang yang tidak tahu realitas sosial.

Permasalahan ini perlu dikaji karena tidak sedikit orang-orang yang hanya terdorong ghirah dan semangat keagamaan yang tinggi namun tidak terdidik di atas ilmu yang mapan dan di bawah bimbingan Ahlussunnah, menyangsikan fatwa para ulama dan nasehatnya di saat tidak sesuai dengan keinginan mereka. Dalam pandangan mereka, para ulama tidak mengetahui realita, tidak mengerti makar-makar musuh, ilmu mereka hanya sebatas haid dan nifas atau masalah thaharah (bersuci). Sedang mereka merasa lebih tahu realita sehingga merasa lebih berhak berfatwa dan dianggap ucapannya.
Komentar orang-orang semacam ini di samping mengandung celaan terhadap para ulama yang jelas terlarang dalam agama -apapun alasannya-,  juga menyelisihi aturan agama. Karena ayat, hadits, dan uraian para ulama yang lalu dalam hal perintah atau anjuran rujuk kepada para ulama menyiratkan makna kepercayaan kepada mereka dalam urusan-urusan ini. Sangat naif jika tidak percaya kepada orang yang telah dipercaya Allah I serta Rasul-Nya.

Continue reading

Siapa Para Ulama

Siapa Para Ulama
Kategori: Majalah “Syariah” Edisi 1

(ditulis oleh: Al-Ustadz Qomar Suaidi, Lc.)

Terlalu banyak dan mudah orang digelari ulama. Di negeri ini saja, mungkin ada jutaan orang bergelar “ulama”. Namun siapakah sesungguhnya ulama itu?

Hingga kini banyak perbedaan dalam mendefinisikan ulama. Sehingga perlu dijelaskan siapa hakekat para ulama itu.
Untuk itu kita akan merujuk kepada penjelasan para ulama Salafus Shalih dan orang-orang yang menelusuri jalan mereka. Kata ulama itu sendiri merupakan bentuk jamak dari kata ‘alim, yang artinya orang berilmu. Untuk mengetahui siapa ulama, kita perlu mengetahui apa yang dimaksud dengan ilmu dalam istilah syariat, karena kata ilmu dalam bahasa yang berlaku sudah sangat meluas. Adapun makna ilmu dalam syariat lebih khusus yaitu mengetahui kandungan Al-Qur’anul Karim, Sunnah Nabawiyah dan ucapan para shahabat dalam menafsiri keduanya dengan mengamalkannya dan menimbulkan khasyah (takut) kepada Allah I.

Continue reading

Bahaya Menyelisihi Ulama

Bahaya Menyelisihi Ulama
Kategori: Majalah “Syariah” Edisi 1

(ditulis oleh: Al-Ustadz Qomar Suaidi,Lc.)

Menyelisihi ulama bisa berakibat sangat fatal. Banyak kisah orang-orang terdahulu yang menyelisihi ucapan ulama berakhir dengan kehancuran.

Al-Imam Al-Bukhari meriwayatkan dari shahabat Abu Hurairah z, bahwa ia menyatakan: Ketika Nabi r berada di majelis dan bicara di hadapan orang-orang, datang seorang Arab Badui seraya menyatakan, kapan hari kiamat? Tapi Rasul tetap meneruskan pembicaraannya, sehingga sebagian yang hadir menyatakan, beliau mendengar apa yang dikatakan tapi beliau tidak suka dengan apa yang dikatakan. Sebagian yang lain menyatakan beliau tidak mendengarnya. Sampai beliau menyudahi pembicaraannya lalu berkata: “Di mana orang yang bertanya tentang hari kiamat?” Maka penanya berkata: “Ini saya, ya Rasulullah.” Beliau berkata: “Jika amanah telah ditelantarkan maka tunggulah hari kiamat.” Ia menyatakan: “Bagaimana terlantarnya?” Jawabannya: “Jika sebuah perkara diserahkan kepada selain ahlinya, maka tunggulah hari kiamat.”

Continue reading

Kondisi Masyarakat Sebelum diutusnya Rasulullah

Kondisi Masyarakat Sebelum diutusnya Rasulullah
Kategori: Majalah “Syariah” Edisi 1

(ditulis oleh: Al-Ustadz Qomar Suaidi, Lc.)

Kehidupan bangsa Arab sebelum diutusnya Rasulullah r berada dalam kekacauan yang luar biasa. Mereka menyekutukan Allah I, banyak berbuat maksiat, tidak memiliki norma, percaya kepada khurafat, dan berbagai bentuk kebobrokan moral lainnya.

Nabi Muhammad r, yang merupakan Nabi dan Rasul terakhir, diutus di saat tidak adanya para Rasul.  Vakum masa itu dari para pembawa risalah. Allah I murka kepada penduduk bumi baik orang Arab dan selainnya (‘ajam), kecuali sisa-sisa dari ahlul kitab (Yahudi dan Nasrani) yang  sebagian besar dari mereka telah meninggal. Dalam sebuah riwayat, Nabi r bersabda:

“Sesungguhnya Allah melihat kapada penduduk bumi. Lalu murka kepada mereka, Arabnya atau ajamnya, kecuali sisa-sisa dari ahlul kitab.” (Shahih, HR. Muslim)

Continue reading

Tauhid

Tauhid
Kategori: Majalah “Syariah” Edisi 1

(ditulis oleh: Al-Ustadz Qomar Suaidi, Lc.)

Istilah tauhid memang telah menjadi istilah yang sangat populer di tengah masyarakat muslim. Namun tak sedikit yang memahaminya dengan pemahaman yang salah.
Makna tauhid yang sebenarnya adalah mengesakan Allah pada sesuatu yang menjadi kekhususan-Nya baik Rububiyah, Uluhiyah, atau Asma serta Sifat-sifat-Nya.

Continue reading

Meraih Kebahagiaan Hakiki

Meraih Kebahagiaan Hakiki
Kategori: Majalah “Syariah” Edisi 1

(ditulis oleh: Al-Ustadz Abdurrahman Lombok)

Tak ada orang yang ingin hidupnya tidak bahagia. Semua orang ingin bahagia. Namun hanya sedikit orang yang mengerti arti kebahagiaan yang sesungguhnya.

Hidup bahagia merupakan idaman setiap orang, bahkan menjadi simbol keberhasilan sebuah kehidupan. Tidak sedikit manusia yang mengorbankan segala-galanya untuk meraihnya. Menggantungkan cita-cita menjulang setinggi langit dengan puncak tujuan tersebut, yaitu bagaimana meraih kebahagiaan hidup. Dan ini menjadi cita-cita tertinggi setiap orang baik yang mukmin atau yang kafir kepada Allah.
Apabila kebahagiaan itu terletak pada harta benda yang bertumpuk-tumpuk, mereka telah mengorbankan segala-galanya untuk meraihnya. Nyatanya, itu tak pernah diraih dan  membuat pengorbanannya sia-sia. Apabila kebahagiaan itu terletak pada ketinggian pangkat dan jabatan, mereka juga telah siap mengorbankan apa saja demi memperoleh apa yang diinginkannya. Tapi tetap saja kebahagiaan itu tidak pernah didapatkannya. Apabila kebahagiaan itu terletak pada ketenaran nama, mereka telah berusaha untuk meraihnya dengan apapun juga dan mereka tidak mendapati apa yang disebut kebahagiaan.
Apakah tercela orang-orang yang menginginkan kebahagiaan? Apakah salah bila seseorang bercita-cita untuk bahagia dalam hidup? Lalu apakah hakikat hidup bahagia itu?
Continue reading