HUKUM MENABUNG DI BANK RIBAWI

Seseorang memiliki sejumlah uang dan menyimpannya di bank demi keamanan hartanya dan agar bisa menunaikan zakatnya bila telah berlalu satu haul. Bolehkah hal yang seperti ini? Berikanlah penjelasan kepada kami. Jazakumullah khairan.

Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjawab:
Tidak boleh menyimpan di bank-bank ribawi meskipun tidak mengambil bunganya. Karena hal ini mengandung sikap tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan. Allah Subhanahu wa Ta’ala sungguh telah melarang hal tersebut. Namun, bila seseorang terpaksa melakukannya dan tidak mendapatkan tempat untuk menjaga hartanya kecuali di bank-bank ribawi, maka tidak mengapa insya Allah, karena darurat. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ
“Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya.” (Al-An’am: 119)
Bila dia mendapatkan suatu bank Islami atau tempat aman yang tidak mengandung unsur tolong-menolong dalam dosa dan ketakwaan, di mana dia bisa menyimpan hartanya di sana, tidak diperbolehkan baginya menyimpan hartanya di bank ribawi. (Majmu’ Fatawa Ibn Baz, 19/414, pertanyaan no. 253)

http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=858

3 responses to this post.

  1. kalau di bank syariah boleh nggk

    Reply

  2. Posted by ummu harunmusa on 19 July 2010 at 16:01

    bismillaah, jika terpaksa, boleh menyimpan uang di bank syariah atau untuk keperluan transaksi bisnis tapi tidak boleh mengambil bunganya karena sekecil apapun bonus/ bunga bank adalah riba. karena walaupun namanya bank syariah tapi tetap menggunakan sistem konvensional atau 1 induk dengan bank konvensional tetaplah didalamnya terdapat riba. wallohu a’lam bishshowwaab..

    Reply

  3. Posted by mahfud on 8 November 2010 at 11:00

    assalamualaikum…
    kalau tujuannya ingin menyimpan di bank meskipun bank konvensional supaya uang itu aman meskipun. bagaimana hukumnya?

    Reply

Leave a comment