Lindungi Produk Anda dengan Hak Cipta, Hak Paten dan Merek Dagang

Anda masih ingat artikel saya tentang diferensiasi produk? Pada artikel tersebut saya kutipkan pernyataan dari om Hermawan bahwa untuk mendapatkan tempat di hati konsumen, anda harus didukung dengan diferensiasi yang kuat.

Khususnya jika produk atau jasa anda bersaing di pasar yang ketat. Masalahnya adalah, sering-seringnya diferensiasi produk anda ini dicuri orang. Anda susah-susah buat produk yang berbeda, tiba-tiba kompetitor anda main jiplak sana sini.

Biar “hasil karya” anda aman, anda harus segera urus perlindungannya. Caranya dengan mengurus perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual, atau biasa dikenal dengan HAKI. Kelihatannya nggak penting-penting amat ya. Apalagi harus keluar duit banyak.

Tapi percayalah, jangan pernah anda sepelekan masalah HAKI ini. Walaupun usaha anda “hanya” termasuk jenis UKM. Ada seorang pengusaha besar hancur gara-gara ia tidak mengindahkan nasehat pengacara bisnisnya untuk segera mematenkan produknya.

Kesuksesannya hancur dalam sekejap. Produknya dijiplak habis-habisan oleh perusahaan besar dari negara lain. Karena kalah modal, akhirnya si pengusaha ini gulung tikar.

Back to the topic, jika anda ingin melindungi kekayaan intelektual anda,  perlindungan HAKI ini bisa dikategorikan ke dalam 3 bentuk utama. Anda tinggal memilih mau menggunakan yang mana. Tiga-tiganya juga bisa… :)

  1. Hak Paten
    Kalau menurut UU Paten No. 13 Tahun 1997, hak paten adalah hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanankan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk memberikan. Jadi hak paten adalah sebuah hak eksklusif jika anda menjadi seorang penemu untuk membuat, menggunakan atau menjual temuan anda selama jangka waktu tertentu. Jika anda mempunyai desain suatu produk baru, dalam pengertian teknik hal itu mungkin bukan temuan. Tetapi ide desain produk baru anda itulah yang merupakan kekayaan intelektual.
  2. Merek Dagang
    Merek dagang adalah tanda yang digunakan untuk barang atau jasa yang diperdagangkan. Bisa berupa huruf, kata, angka, gambar atau kombinasi dari unsur tersebut. Merek dagang bisa menunjukkan keaslian atau kepemilikan atas sebuah barang dagangan. Secara hukum, penggunaannya merek dagang eksklusif bagi pemiliknya sebagai pembuat atau penjual. Termasuk diantaranya adalah jika anda mempunyai logo, lencana atau nama domain yang khusus.Semuanya dapat dilindungi dengan merek dagang.
  3. Hak Cipta
    Menurut UU Hak Cipta Pasal 1 Ayat (1), yang dimaksud dengan hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk menggunakan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mumet ya? Gampangnya bisa anda lihat pada penjelasan berikut ini. Jenis perlindungan hak cipta ini adalah untuk karya berupa karangan asli ang tetap dalam suatu media ekspresi seperti gambar, grafis, karya seni ukir, rekaman atau karya arsitektur. Tapi yang harus anda ketahui, perlindungan hak cipta tidak dapat digunakan pada ide, prosedur, proses ataupun konsep. Tapi kalau bahan situs web umumnya mempunyai hak cipta.

Jadi mulai sekarang jika anda mempunyai ide bisnis yang berkaitan dengan produk yang benar-benar unik dan menjual, segera lindungi produk anda tersebut. Entah dengan hak paten, merek dagang atau dengan perlindungan hak cipta.

Apapun jenis bisnis anda, lindungilah kekayaan intelektual anda. Tinggal anda sesuaikan saja, mana yang harus anda urus HAKI-nya. Walaupun anda merasa produk anda belum sempurna. Jangan tunggu produk anda sempurna. Tidak ada produk yang benar-benar sempurna.

Yang penting produk anda tidak berada di luar harapan pasar. Daripada anda menyesal di kemudian hari, lebih baik mulai dari sekarang sisihkan anggaran buat mengurus hak atas kekayaan intelektual tersebut. Anda tidak ingin mengalami nasib seperti pengusaha besar yang saya sebutkan di atas tadi kan?

sumber : http://www.dokterbisnis.net/2010/05/18

14 responses to this post.

  1. Posted by rizal mesron on 4 August 2010 at 09:52

    Bagaimana saya boleh mendapatkan info lengkap untuk tujuan paten hakcipta. Jika boleh link rujukan untuk tujuan tersebut. Harap dapat bantu

    Reply

  2. Bagaimana langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mematenkan produk atau merk ?

    Reply

    • Posted by anton on 31 December 2010 at 08:45

      bagaimana secara yuridis formal hak paten bisa diberikan pada seorang pemohon paten ?

  3. Posted by ratih on 4 November 2010 at 06:58

    apa makna dan tujuan penemu membuat paten temuan ilmiah atau karyanya?

    Reply

  4. Posted by eddy on 9 March 2011 at 15:21

    Bagaimana syarat2 utk megurus merek dagang atau hak paten…dan pembayarannya bagaimana? apa bulanan atau tahunan? mohon info lengkap …

    Reply

    • PENGURUSAN HAK PATEN/ REGISTRASI HAK PATEN

      Prosedur pengurusan HAK PATEN:

      1. Melampirkan Syarat syarat ciptaan berupa contoh

      2. Melampirkan Permohonan pengajuan Ciptaan

      3. Melampirkan identitas / Surat Legalitas Perusahaan

      4. Mengecekan di HKI

      5. Pendaftaran Hak Peten

      6. Proses klarifikasi Hak Paten selama 1,5 Tahun

      7. Penerbitan Hak Paten

      Syarat Pengurusan / Registrasi HAK PATEN:

      1. KTP Pemohon, apabila pendaftaran HAK PATENatas nama pribadi
      2. Akte Perusahaan dan KTP Direktur apabila pendaftaran HAK PATEN atas nama badan usaha
      3. Bukti hasil ciptaan (bisa berbentuk file, buku, patung atau media lain)
      4. Contoh tanda tangan pemohon atau direktur

  5. Posted by bochild on 21 August 2011 at 23:14

    saya pingin bikin buku yang memiliki hak cipta.. dan bagaimana kah itu caranya…
    mohon info..

    Reply

  6. Posted by jack on 23 May 2012 at 16:11

    kalau produk dibuat oleh orang luar terus dibuat hak paten diindonesia apakah sah…

    Reply

  7. Posted by jack on 23 May 2012 at 16:11

    oh tanpa sepengetahuan orang yang buat

    Reply

  8. sebaiknya orang yang membuat pun tau kalo produknya mau diurus hak paten, biar kedepannya lebih enak., mungkin bisa juga dibuat hak paten diindonesia tapi dengan syarat2 tertentu.

    Reply

  9. biayanya apakah di kenakan setiap bulan atau thn , setelah sebuah produk/merk telah di daptarkan ?

    Reply

  10. Posted by verry on 29 December 2014 at 21:37

    saya bisa membuat obat-obat herbal, berbagai macam penyakit,…
    pengetahuan ini saya dapat dari turun temurun nenek moyang saya…
    tapi saya tidak mempunyai biaya untuk membuat hak paten obat-obatan herbal tersebut, apakah ada cara yang lebih mudah.. tolong di bantu…

    Reply

Leave a reply to bochild Cancel reply